1. Ada 10 Hari Raya yang disamakan dengan Hari Minggu. Hukum Gereja pasal 1246 § 1 mengatakan “Harus dipertahankan sebagai hari raya wajib (holy days of obligation, dies festis de praecepto) yaitu: Hari Raya Santa Maria Bunda Allah (1/1), Penampakan Tuhan (6/1), Santo Yusuf (19/3), Kenaikan Tuhan (40 hari setelah Paska), Tubuh dan Darah Kristus (Kamis ssdh Hari Minggu Tritunggal Mahakudus), Santo Petrus dan Paulus (29/6), Maria dikandung tanpa noda (8/12) Maria diangkat ke surga (15/8), Semua Orang Kudus (1/11), dan Kelahiran Tuhan Yesus (25/12). 2. Pasal 1247 menyebutkan “Pada hari Minggu dan hari raya wajib lain, umat beriman wajib mengikuti Misa. Selain itu hendaknya tidak melakukan kegiatan yang merintangi persembahan kepada Allah, kegembiraan hari Tuhan serta istirahat yang dibutuhkan bagi jiwa & raga”. Kalau pada hari raya agama lain, mereka berdoa, kita tidur. Maka pada hari raya agama katolik, mereka tidur, kita berdoa. 3. Pasal 1246 § 2 menyebutkan “Dengan perse...
Untuk Bung Admin.... Sekedar Usul.... backround untuk blog ini perlu diganti... soalnya membuatkita kesulitan membaca tulisan yang diposting. Atau mungkin warna tulisan yang perlu diubah menjadi lebih kontras atau terang... makasih
BalasHapus