Apakah perbedaan antara keuskupan dan keuskupan agung? Uskup dan Uskup Agung?


Tuhan kita menetapkan bagi Gereja-Nya suatu struktur kepemimpinan yang berdasarkan pada para rasul. Susunan ini dikenal sebagai Hierarki Gereja. Sama seperti organisasi lainnya, setiap pemimpin dalam Gereja memiliki suatu wilayah tertentu yang ada dalam tanggung-jawab dan yurisdiksinya. Sementara jawaban berikut akan membicarakan masalah kepemimpinan, tanggung- jawab dan yurisdiksi, patutlah kita senantiasa ingat bahwa kepemimpinan dalam Gereja haruslah mencerminkan gambaran sang Gembala Yang Baik, yang menyerahkan nyawa-Nya bagi domba-domba-Nya (Yoh 10:1-18).

Bapa Suci, Paus, sebagai penerus St Petrus, mempunyai kuasa penuh, tertinggi dan universal atas Gereja semesta; dan kuasa itu selalu dapat dijalankannya dengan bebas. Sebab itu, Konstitusi Dogmatis tentang Gereja dari Konsili Vatikan II menyatakan bahwa paus “menjadi azas dan dasar yang kekal dan kelihatan bagi kesatuan para uskup maupun segenap kaum beriman” (No 23).
Para uskup ada dalam persatuan dengan Bapa Suci. Setiap uskup ditunjuk untuk menjalankan wewenangnya atas suatu wilayah tertentu yang disebut keuskupan. Sebagai contoh, Bapa Suci adalah Uskup dari Keuskupan Roma, dan Uskup J. Hadiwikarta (alm) adalah Uskup dari Keuskupan Surabaya. Sementara Paus mempunyai kuasa penuh, tertinggi dan universal atas Gereja semesta, “kuasa, yang mereka (para uskup) jalankan sendiri atas nama Kristus itu, bersifat pribadi, biasa dan langsung, walaupun penggunaannya akhirnya diatur oleh kewibawaan tertinggi Gereja” (Konstitusi Dogmatis, No 27).

Masing-masing uskup sesungguhnya bertindak sebagai seorang gembala atas keuskupannya. Tiap uskup menjalankan kekuasaan pastoralnya terhadap bagian Umat Allah yang dipercayakan kepadanya, dengan dibantu oleh para imam dan diakon, tanpa memandang usia, kedudukan atau bangsa, baik yang diam di wilayahnya maupun yang hanya tinggal sementara. Perhatian juga harus diperluas terhadap mereka yang karena kondisi hidupnya tidak dapat secukupnya mendapat reksa pastoral yang biasa (misalnya mereka yang harus tinggal di rumah atau cacad) dan terhadap mereka yang tidak mempraktekkan agamanya lagi. Terhadap para saudara yang tidak berada dalam persekutuan penuh dengan Gereja Katolik, hendaknya uskup bersikap ramah dan penuh kasih serta memupuk ekumenisme menurut paham Gereja (bdk. Kitab Hukum Kanonik, No 383).

Dalam menggembalakan keuskupannya, seorang uskup haruslah menjamin keotentikan ajaran iman Katolik, perayaan secara pantas dan teratur sakramen-sakramen dan bentuk-bentuk devosi lainnya, memupuk panggilan imamat dan hidup religius, serta memimpin keuskupan dengan ketaatan kepada Bapa Suci. Guna melaksanakan tugas tanggung-jawab ini, uskup membagikan wewenangnya kepada para imam, teristimewa para imam paroki, yang masing-masing bertanggung jawab atas suatu paroki, yaitu suatu bagian wilayah dari keuskupan. Di samping itu, uskup juga melakukan kunjungan ad limina setiap lima tahun sekali kepada Bapa Suci guna memberikan pertanggungjawaban mengenai keadaan keuskupannya. Oleh sebab itu, uskup menjadi azas dan dasar kelihatan bagi kesatuan dalam keuskupannya, juga kesatuan keuskupannya dengan Gereja universal.
Dengan struktur dasar kepemimpinan dan organisasi seperti di atas, lalu, bagaimana dengan keuskupan agung? Gampangnya, sebuah keuskupan agung adalah sebuah keuskupan yang amat luas dipandang dari segi populasi umat Katolik, dan biasanya berada di suatu wilayah metropolitan yang besar. Sebagai contoh, kita akan membandingkan Keuskupan Surabaya dengan Keuskupan Agung Semarang. Keuskupan Agung Semarang, yang dipimpin oleh Mgr Ignatius Suharyo, memiliki 89 paroki, dilayani oleh 324 imam (projo maupun biarawan) bersama 1.901 biarawan biarawati dari berbagai tarekat hidup bakti, dengan populasi umat Katolik berjumlah 493.926, meliputi 21.196 km persegi. Sementara itu, Keuskupan Surabaya, yang dipimpin oleh Mgr J. Hadiwikarta, memiliki 37 paroki, dilayani oleh 116 imam (projo maupun biarawan) bersama 424 biarawan biarawati dari berbagai tarekat hidup bakti, dengan populasi umat Katolik berjumlah 178.689, meliputi 24.461 km persegi. Perhatikan bahwa meskipun Keuskupan Surabaya meliputi wilayah yang lebih luas dari Keuskupan Agung Semarang, namun Keuskupan Agung memiliki populasi umat Katolik, jumlah imam dan biarawan biarawati, maupun jumlah paroki yang jauh melebihi Keuskupan Surabaya. (Data Statistik diambil dari Statistics of the Catholic Church In Indonesia, Annuario Pontificio 2003).
Suatu keuskupan agung juga disebut tahta metropolit atau keuskupan “pemimpin” dari suatu propinsi gerejawi. Sebagai contoh, Keuskupan Agung Semarang adalah tahta metropolit dari Propinsi Semarang, yang meliputi Keuskupan Agung Semarang sendiri dan keuskupan-keuskupan sufragan: Surabaya, Malang, dan Purwokerto. (Istilah sufragan menunjuk pada keuskupan-keuskupan dari suatu propinsi gerejawi di bawah kepemimpinan Keuskupan Agung). Tujuan dari dibentuknya suatu propinsi gerejawi yang demikian adalah untuk memupuk kerjasama dan usaha pastoral bersama di wilayah (Kitab Hukum Kanonik, No 434).
Uskup Agung, walau secara jelas memegang suatu jabatan dengan wibawa yang besar, namun hanya memiliki wewenang yurisdiksi langsung atas keuskupannya sendiri. Tetapi, sebagai seorang uskup agung metropolit, ia mengemban beberapa tugas tanggung-jawab yang penting: (1) menjaga agar iman dan tata-tertib gerejawi ditaati dengan seksama, dan melaporkan penyelewengan-penyelewengan, jika ada, kepada paus; (2) mengadakan visitasi kanonik, jika itu diabaikan uskup sufragan, tetapi hal itu harus lebih dahulu mendapat persetujuan dari Tahta Apostolik; (3) mengangkat Administrator Diosesan apabila keuskupan sufragan tidak memiliki uskup; (4) menobatkan uskup baru yang ditunjuk bagi keuskupan sufragan; dan (5) di mana keadaan menuntutnya, Uskup Metropolit dapat dibebani tugas-tugas khusus (Kitab Hukum Kanonik, No 436). Uskup Agung juga saling bertemu dengan para uskup sufragan dalam konsili propinsi guna membahas masalah-masalah penting dalam wilayah. Terakhir, berkenaan dengan perkara-perkara hukum, Pengadilan Metropolit akan menjadi pengadilan pertama untuk mengajukan naik banding bagi perkara-perkara yang diadili dalam Pengadilan keuskupan lokal.   
Mungkin jawaban di atas terasa rumit (teristimewa bagian-bagian dari Hukum Kanonik menjadikannya tampak demikian), tetapi struktur kepemimpinan dan organisasinya sangat mendasar, yaitu: Penerus St Petrus, yang adalah gembala Gereja semesta, kemudian uskup, yang adalah gembala keuskupan, kemudian imam, yang adalah gembala paroki.   

Sumber: Yesaya.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

10 Hari Raya yang disamakan dengan Hari Minggu

Apakah makna orang Katolik memasang lilin di depan Patung Yesus atau Maria?

“DIPERLENGKAPI UNTUK SALING MELENGKAPI DI TENGAH KEANEKARAGAMAN”