MISA ITU SUCI! MISA ITU IBADAT RESMI GEREJA KATOLIK!
"The Fathers were seeking this, NOT
AUTHORISING THE PROTESTANTIZATION of the Sacred Liturgy or agreeing to it being
subjected to a false inculturation!" ~ Cardinal Roberth Sarah
(Para Bapa Gereja melihat hal ini, TIDAK MENGIJINKAN
PROTESTANISASI di dalam Liturgi Suci atau menaklukannya kepada inkulturasi
palsu!)
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=2847862495459677&id=2244038089175457
Pada awal abad ke 20, melalui *Tra le Sollecitudini,*
(Instruksi tentang Musik Gerejawi) Paus Pius X menentukan bahwa alat musik
gereja adalah orgel pipa. Sejak abad ke-16, alat musik lain seperti gitar, alat
musik tiup dan brass instrument hanya boleh digunakan dengan ijin pemimpin
Gereja setempat. (Seandainya pimpinan Gereja mengijinkan sangat dipertanyakan
kualitas pemahamannya tentang liturgi suci: memprihatinkan!)
Menurut Konsili Vatikan II, Konstitusi tentang
Liturgi Suci (Sacrosanctum Concilium/ SC), memang alat musik yang dianjurkan
adalah organ (orgel pipa), lihat SC 120, yang mengatakan demikian:
“Dalam Gereja Latin orgel pipa hendaknya dijunjung
tinggi sebagai alat musik tradisional, yang suaranya mampu memeriahkan
upacara-upacara Gereja secara mengagumkan, dan mengangkat hati umat kepada
Allah dan ke surga.
Akan tetapi, menurut kebijaksanaan dan dengan
persetujuan pimpinan gerejawi setempat yang berwenang, sesuai dengan kaidah
art. 22 (2), 37 dan 40, alat-alat musik lain dapat juga dipakai dalam ibadat
suci, sejauh memang cocok atau dapat disesuaikan dengan penggunaan dalam
liturgi, sesuai pula dengan keanggunan gedung gereja, dan sungguh membantu
memantapkan penghayatan Umat beriman.”
Maka di sini seandainya mau digunakan alat musik
lain, harus dipertimbangkan apakah cocok dan sesuai dengan kesakralan ibadat
suci, dan cocok untuk liturgi, dan harus dengan persetujuan dengan pimpinan
gerejawi setempat. Tentu maksudnya, adalah untuk menjaga kesakralan musik
gerejawi, dan bahwa musik gerejawi tidak selayaknya disamakan dengan musik
sekular. Prinsipnya, bukan musik liturginya yang harus direndahkan menjadi
seperti musik pop sekular baru bisa dihayati. Sebaliknya, kita harus berusaha
“meningkatkan” kemampuan musikal, sehingga dapat melagukan kidung-kidung
surgawi, dengan alat musik yang sesuai.
*Tentang penggunaan alat musik band maupun lagu-lagu
pop, lagu pop rohani sekalipun di gereja, memang secara eksplisit dilarang*
seperti yang jelas tertulis dalam Motu proprio yang dikeluarkan oleh Paus Pius
X tahun 1903 tentang Instruksi dalam hal Musik sakral gerejawi. _(Izinkan saya
menyampaikan terjemahannya):_
“20. Dilarang keras menggunakan alat musik band di
dalam gereja, dan hanya di dalam kondisi- kondisi khusus dengan persetujuan
Ordinaris dapat diizinkan penggunaan alat musik tiup, yang terbatas jumlahnya,
dengan penggunaan yang bijaksana, sesuai dengan ukuran tempat yang tersedia dan
komposisi dan aransemen yang ditulis dengan gaya yang sesuai, dan sesuai dalam
segala hal dengan penggunaan organ.”
Alasannya berhubungan dengan point 19, yaitu alat
musik yang ribut dan berkesan tidak serius *(noisy and frivolous)* memang
dilarang untuk digunakan di dalam liturgi seperti drum, cymbal, bermacam bell
dan sejenisnya.
Memang disebutkan juga di SC 119, terdapat kekecualian
pada tanah-tanah misi yang mungkin terpencil, -yang mungkin tidak ada listrik-
sehingga alat musik orgel tidak bisa dipergunakan, maka diperbolehkan alat
musik tradisional lainnya, asalkan sesuai dengan maksud religius/ penyembahan
kepada Tuhan.
Menyikapi ketentuan ini, maka penggunaan drum/ band
memang seharusnya tidak boleh digunakan untuk alat musik yang umum pada Misa
Kudus. Atau, jika sampai diperbolehkan sekalipun disebabkan karena pertimbangan
yang khusus dari pihak Ordinaris, harus ada alasan yang kuat dan ijin dari
pihak pimpinan gerejawi setempat, yang disertai pembatasan-pembatasan tertentu,
supaya ibadat tidak terkesan seperti bar dan tempat hiburan sekular.
Prinsip dasar dari musik liturgi ini harus diketahui
oleh para pemusiknya, baik yang sudah profesional atau yang masih amatir, yang
bermain musik di gereja karena ingin menyumbangkan talenta. Harap diketahui
bahwa musik adalah bagian yang penting dalam liturgi dan maksudnya untuk
menerapkan dan menjadi satu kesatuan dengan liturgi itu sendiri, sehingga bukan
untuk sekedar menghibur/ entertain umat atau memuliakan para musikus itu
sendiri. Mottonya seharusnya adalah:
Non nobis Domine, sed nomini tuo da gloriam! ~ Bukan
untuk kami, Tuhan, tetapi kemuliaan hanya bagi nama-Mu!
Dikutip sebagian dari: www.katolisitas.org
Komentar
Posting Komentar