1. Ada 10 Hari Raya yang disamakan dengan Hari Minggu. Hukum Gereja pasal 1246 § 1 mengatakan “Harus dipertahankan sebagai hari raya wajib (holy days of obligation, dies festis de praecepto) yaitu: Hari Raya Santa Maria Bunda Allah (1/1), Penampakan Tuhan (6/1), Santo Yusuf (19/3), Kenaikan Tuhan (40 hari setelah Paska), Tubuh dan Darah Kristus (Kamis ssdh Hari Minggu Tritunggal Mahakudus), Santo Petrus dan Paulus (29/6), Maria dikandung tanpa noda (8/12) Maria diangkat ke surga (15/8), Semua Orang Kudus (1/11), dan Kelahiran Tuhan Yesus (25/12). 2. Pasal 1247 menyebutkan “Pada hari Minggu dan hari raya wajib lain, umat beriman wajib mengikuti Misa. Selain itu hendaknya tidak melakukan kegiatan yang merintangi persembahan kepada Allah, kegembiraan hari Tuhan serta istirahat yang dibutuhkan bagi jiwa & raga”. Kalau pada hari raya agama lain, mereka berdoa, kita tidur. Maka pada hari raya agama katolik, mereka tidur, kita berdoa. 3. Pasal 1246 § 2 menyebutkan “Dengan perse...
Komentar
Posting Komentar